PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 40
BAB 3 — ORGANISASI
Biro Akademik, Keuangan, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Umum; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
