PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 18
BAB 3 — ORGANISASI
Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 terdiri atas; a. Ketua Program Studi; b. Sekretaris Program Studi; dan c. Jabatan Fungsional Dosen.
