PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat
Pasal 30
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pengajuan perpanjangan izin pembentukan LAZ yang sedang dalam proses namun belum mendapatkan penetapan Menteri tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 333 Tahun 2015; dan b. izin pembentukan LAZ yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
