PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat
Pasal 25
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Kepala Kantor Wilayah melakukan rapat pleno untuk membahas hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (7). (2) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penetapan izin pembentukan perwakilan LAZ berskala nasional.
