PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat
Pasal 23
BAB 2 — KELEMBAGAAN
Proses penyelesaian izin pembukaan perwakilan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan tertulis diterima.
