PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat
Pasal 12
BAB 2 — KELEMBAGAAN
Pengajuan permohonan izin pembentukan dan perpanjangan izin LAZ skala nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, izin pembukaan perwakilan LAZ, dan pemberitahuan pembukaan unit layanan LAZ skala nasional dilakukan secara tertulis melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian.
