Pasal 906
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian
Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 851); b. Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1163); c. Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1164); d. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1165); e. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Meranti Provinsi Riau (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1166); f. Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1167); g. Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kota Tual Provinsi Maluku (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1168); h. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1169); i. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1170); j. Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah (Berita Negara Republik
INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1171); k. Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1172); l. Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1173); m. Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1174); n. Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1175); o. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1176); p. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1177); q. Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1178); r. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Timur (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1179); s. Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Tangerang Selatan Provinsi Banten (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1180); t. Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1735); dan u. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja 33 (Tiga Puluh Tiga) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1736); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
