Pasal 893
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA
(1) Penyelenggara Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen.
(2) Penyelenggara Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik. (3) Penyelenggara Pendidikan, Haji, dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal dan madrasah, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam, pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, bina penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji, urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.
