PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 887
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA
Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 885 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik.
