Pasal 860
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA
(1) Penyelenggara Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (2) Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam. (3) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.
