Pasal 86
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan, pendidikan madrasah diniyah takmiliyah, pendidikan diniyah dan ma‘had aly, pendidikan kesetaraan, pendidikan pesantren, dan pendidikan Al-Quran; d. pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; dan e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam.
