Pasal 851
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 850 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi pada kantor Kementerian Agama. (2) Seksi Pendidikan, Haji, dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 850 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal dan madrasah, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam, pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, bina penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji, urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf.
(3) Seksi Urusan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 850 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat Katolik. (4) Seksi Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 850 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik.
