Pasal 848
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 847 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 847 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen. (3) Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 847 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik. (4) Seksi Pendidikan, Haji, dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 847 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal dan madrasah, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam, penyelenggaraan haji dan umrah, urusan agama dan penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf.
