PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 813
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA
Susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagekeo, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam; c. Seksi Urusan Agama Katolik; d. Seksi Pendidikan Katolik; e. Penyelenggara Haji dan Umrah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
