PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 76
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Madrasah; c. Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Bidang Urusan Agama Islam; f. Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf; g. Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen; h. Pembimbing Masyarakat Katolik;
i. Pembimbing Masyarakat Hindu; j. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan k. Kelompok Jabatan Fungsional.
