Pasal 752
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA
(1) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 750 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (2) Penyelenggara Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 750 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Katolik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan menengah, serta pendidikan keagamaan Katolik.
