Pasal 743
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA
(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan
agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (3) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha.
