PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 704
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA
(1) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 702 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta
penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 702 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.
