Pasal 683
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA
(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik. (3) Penyelenggara Hindu dan Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu dan Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu dan Buddha.
