Pasal 674
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA
(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 672 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 672 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di
bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen. (3) Penyelenggara Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 672 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.
