Pasal 66
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
(1) Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Bina Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang manajemen dan pemberdayaan masjid, pengelolaan dan bina lembaga hisab rukyat, serta penyuluhan dan penatausahaan konsultasi syariah. (2) Seksi Bina Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang identifikasi dan bina paham keagamaan, penyelesaian dan advokasi penanganan konflik internal umat, serta pengendalian mutu naskah atau buku agama dan pendidikan keagamaan Islam. (3) Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan kinerja penghulu, pengembangan metode dan materi, serta fasilitasi angka kredit penghulu, bina pranikah, perkawinan, dan keluarga sakinah. (4) Seksi Bina Lembaga dan Sarana Prasarana Kantor Urusan Agama, serta Sistem Informasi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d
bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga dan pengelolaan sarana prasarana kantor urusan agama, serta pengelolaann data dan informasi urusan agama Islam.
