Pasal 58
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
(1) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada sekolah dan sekolah luar biasa, serta pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama di bidang pendidikan agama Islam. (2) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada sekolah dan sekolah luar biasa, serta pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama di bidang pendidikan agama Islam. (3) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada sekolah dan sekolah luar biasa, serta pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama di bidang pendidikan agama Islam. (4) Seksi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/ Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan
kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada sekolah dan sekolah luar biasa, serta pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama di bidang pendidikan agama Islam. (5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang sistem informasi, serta pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama Islam.
