Pasal 567
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA
(1) Penyelenggara Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565 huruf h bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (3) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565 huruf i bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Katolik, pendidikan agama, dan pendidikan
keagamaan Katolik. (4) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565 huruf j bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Buddha, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha. (5) Penyelenggara Khonghucu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565 huruf k bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Khonghucu, pendidikan agama, dan keagamaan Khonghucu.
