Pasal 56
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bidang Pendidikan Agama Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan agama Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa/sekolah menengah kejuruan, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan agama Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama Islam.
