Pasal 535
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
(1) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang penguatan dan pemberdayaan lembaga serta bina keesaan gereja dan pengelolaan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen. (2) Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang program penyuluhan, bina penyuluh dan umat, pengembangan budaya keagamaan, dan bina pesta paduan suara gerejawi atau lembaga. (3) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pendidikan agama Kristen tingkat anak usia dini, dasar, dan tingkat menengah, serta pendidikan keagamaan Kristen.
