Pasal 533
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532, Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang urusan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional bimbingan masyarakat Kristen; c. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kelembagaan dan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen, penyuluhan dan pengembangan budaya keagamaan, pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, menengah, serta pendidikan keagamaan Kristen; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen.
