PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 530
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Susunan organisasi Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam, terdiri atas: a. Seksi Pelayanan Haji Reguler dan Sistem Informasi Haji; b. Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus; c. Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Kantor Urusan Agama, dan Keluarga Sakinah; d. Seksi Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
