Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi; b. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
c. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf; d. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan; e. pembinaan kerukunan umat beragama; f. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi; g. pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan; dan h. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di provinsi.
