PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 483
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Susunan organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terdiri atas: a. Seksi Pendaftaran, Dokumen Haji Reguler, dan Sistem Informasi Haji dan Umrah; b. Seksi Bina Haji Reguler dan Administrasi Dana Haji; c. Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus;
d. Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
