PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 434
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Susunan organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam, terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar; b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah; c. Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Al-Quran; d. Seksi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam; e. Seksi Pondok Pesantren dan Ma‘had Aly; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
