Pasal 414
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
(1) Seksi Pendaftaran, Dokumen Haji Reguler, dan Sistem Informasi Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang sinkronisasi data pendaftaran dan pembatalan haji regular, pengelolaan dokumen dan visa haji reguler, serta sistem informasi haji dan umrah. (2) Seksi Bina Haji Reguler dan Administrasi Dana Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bimbingan jemaah dan kelompok bimbingan jemaah haji, bina petugas haji, dan pengelolaan dan administrasi keuangan operasional haji. (3) Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pemantauan, evaluasi, dan rekomendasi perizinan, serta koordinasi pengawasan penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus.
(4) Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, di bidang pengelolaan transportasi dan perlengkapan haji serta koordinasi di bidang transportasi, penempatan akomodasi haji reguler, dan pelayanan di asrama haji.
