Pasal 390
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
(1) Seksi Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang penguatan dan bina lembaga agama Katolik. (2) Seksi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan program penyuluhan dan bina penyuluh agama Katolik. (3) Seksi Pemberdayaan Umat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan program, bina, dan pemberdayaan umat Katolik. (4) Seksi Sistem Informasi Urusan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi urusan agama Katolik.
