PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 388
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387, Bidang Urusan Agama Katolik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang urusan agama Katolik; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional urusan agama Katolik; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat, serta sistem informasi urusan agama Katolik; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Katolik.
