Pasal 386
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
(1) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang penguatan dan pemberdayaan lembaga, bina keesaan gereja, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen. (2) Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan program penyuluhan, bina penyuluh agama dan umat Kristen, pengembangan budaya keagamaan, dan bina pesta paduan suara gerejawi atau lembaga. (3) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Kristen. (4) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Kristen. (5) Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 huruf e bertugas melakukan
penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, sarana prasarana, kesiswaan, kelembagaan, dan kerja sama pendidikan keagamaan Kristen.
