Pasal 384
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383, Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional bimbingan masyarakat Kristen; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan dan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen, penyuluhan dan budaya keagamaan, pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, serta pendidikan keagamaan Kristen; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
