Pasal 376
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Bidang Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan pada raudlatul athfal dan madrasah, serta standar pelayanan pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan pada raudlatul athfal, madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Islam.
