PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 373
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Susunan organisasi Bagian Tata Usaha, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi; b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Subbagian Kepegawaian dan Hukum; d. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama; e. Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
