PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 370
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Islam; c. Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam; d. Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen; e. Bidang Urusan Agama Katolik; f. Bidang Pendidikan Katolik; g. Pembimbing Zakat dan Wakaf; h. Pembimbing Masyarakat Hindu; i. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional.
