Pasal 366
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
(1) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kelembagaan dan pengelolaan sistem informasi bimbingan masyarakat Katolik. (2) Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Umat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyuluhan dan pemberdayaan umat Katolik. (3) Seksi Pendidikan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Katolik serta bimbingan pada pendidikan menengah. (4) Seksi Pendidikan Keagamaan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan keagamaan
Katolik.
