PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 364
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363, Bidang Bimbingan Masyarakat Katolik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik; b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, pembinaan di bidang kelembagaan dan pengelolaan sistem informasi bimbingan masyarakat Katolik, penyuluhan dan
pemberdayaan umat, serta pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.
