PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 360
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Bidang Pendidikan Kristen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang pendidikan Kristen; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan Kristen; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, pendidikan keagamaan Kristen, serta pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan Kristen; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Kristen
