Pasal 354
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
(1) Seksi Pelayanan Haji Reguler dan Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bimbingan jemaah dan kelompok bimbingan jemaah haji, bina petugas haji, dan advokasi haji, pendaftaran dan pembatalan haji, pengelolaan dokumen dan visa haji reguler, transportasi dan koordinasi penempatan akomodasi haji regular, pengelolaan dan administrasi keuangan operasional, koordinasi pelayanan di asrama haji, serta pengelolaan data dan sistem informasi haji dan umrah. (2) Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pemantauan, evaluasi, dan rekomendasi perizinan, serta koordinasi pengawasan penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus. (3) Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1353 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kepenghuluan, bina lembaga dan sarana prasarana kantor urusan agama, bina keluarga sakinah, hisab rukyat, kemasjidan, bina syariah, paham keagamaan, dan kepustakaan Islam.
(4) Seksi Penerangan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kepenyuluhan, kemitraan umat Islam, publikasi dakwah, dan hari besar Islam, budaya Islam, musabaqah Al-Quran dan Al-Hadits, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam.
