Pasal 352
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351, Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang haji dan bimbingan masyarakat Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan penyelenggaraan haji, umrah, bimbingan masyarakat Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji reguler, bina jemaah dan petugas haji, penyelenggara umrah dan haji khusus, pengelolaan dana haji, urusan dan penerangan agama Islam, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, zakat dan wakaf, serta pengelolaan data dan sistem informasi haji dan bimbingan masyarakat Islam; d. koordinasi pelayanan di asrama haji; dan e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang haji dan bimbingan masyarakat Islam.
