Pasal 334
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
(1) Seksi Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang penguatan dan bina lembaga agama Hindu. (2) Seksi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang penguatan program dan bina penyuluh agama Hindu. (3) Seksi Pemberdayaan Umat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang penguatan program dan bina umat Hindu. (4) Seksi Sistem Informasi Urusan Agama Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi urusan agama Hindu.
