PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 332
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331, Bidang Urusan Agama Hindu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang urusan agama Hindu; b. pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan urusan agama Hindu; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat, dan pengelolaan sistem informasi urusan agama Hindu; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Hindu.
