Pasal 318
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
(1) Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran, rencana dan perjanjian kinerja, evaluasi, dan pelaporan, serta pengelolaan data, dan pengembangan sistem informasi. (2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 huruf b bertugas melakukan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara. (3) Subbagian Kepegawaian dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 huruf c bertugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen dan pengembangan pegawai, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, advokasi dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan koordinasi pengawasan orang asing. (4) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan
beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, evaluasi pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan zona integritas, bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, serta harmonisasi umat beragama. (5) Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 huruf e bertugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, dan fasilitasi pelayanan terpadu, serta hubungan masyarakat dan publikasi.
