Pasal 310
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
(1) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, pengawas,
sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Kristen. (2) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Kristen. (3) Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik, sarana prasarana, kesiswaan kelembagaan dan kerja sama pendidikan keagamaan Kristen. (4) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Kristen.
