PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 304
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303, Bidang Urusan Agama Kristen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang urusan agama Kristen; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional urusan agama Kristen; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan, penyuluhan dan pemberdayaan umat, budaya keagamaan, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Kristen; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Kristen.
