PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a berkedudukan di provinsi, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. (2) Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dipimpin oleh seorang kepala.
