Pasal 298
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
(1) Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang sinkronisasi data pendaftaran dan pembatalan haji regular, serta pengelolaan dokumen dan visa haji reguler. (2) Seksi Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bimbingan jemaah dan kelompok bimbingan jemaah haji, bina petugas haji, dan advokasi haji reguler. (3) Seksi Bina Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pemantauan, evaluasi, dan rekomendasi perizinan, serta koordinasi pengawasan penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus. (4) Seksi Transportasi, Perlengkapan, dan Akomodasi Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, supervisi, di bidang pengelolaan transportasi dan perlengkapan haji serta koordinasi di bidang transportasi, penempatan akomodasi haji reguler, dan pelayanan di asrama haji.
(5) Seksi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan dan administrasi keuangan operasional haji, data, dan sistem informasi haji dan umrah.
